Jaksa: Pelumuran Feses ke Wajah M Kece Timbulkan Dampak Psikologis Seumur Hidup
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:12 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan sejumlah poin pertimbangan sebelum membacakan tuntutan 1 tahun penjara pada Irjen Napoleon Bonaparte , terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece , Kamis (11/8/2022). Menurut JPU, perbuatan Napoleon melakukan pelumuran feses di wajah M Kece bisa menimbulkan dampak psikologis, yang bakal dirasakan selama seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada M Kece dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata jaksa di persidangan, Kamis (11/8/2022).
Jaksa menilai perbuatan Napoleon dalam melumurkan kotoran manusia ke wajah M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. Maka itu, Jaksa menilai Napoleon telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara satu tahun.
Meski begitu, Jaksa mengakui perbuatan M Kece dalam melakukan penistaan agama juga bakal selalu diingat pula oleh seluruh masyarakat Indonesia. "Meskipun perbuatan saksi M Kace dengan konten YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," katanya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
"Perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada M Kece dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata jaksa di persidangan, Kamis (11/8/2022).
Jaksa menilai perbuatan Napoleon dalam melumurkan kotoran manusia ke wajah M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. Maka itu, Jaksa menilai Napoleon telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara satu tahun.
Meski begitu, Jaksa mengakui perbuatan M Kece dalam melakukan penistaan agama juga bakal selalu diingat pula oleh seluruh masyarakat Indonesia. "Meskipun perbuatan saksi M Kace dengan konten YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," katanya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
(abd)
tulis komentar anda