Jaksa: Pelumuran Feses ke Wajah M Kece Timbulkan Dampak Psikologis Seumur Hidup

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:12 WIB
Menurut JPU, perbuatan Napoleon Bonaparte melakukan pelumuran feses di wajah M Kece bisa menimbulkan dampak psikologis, yang bakal dirasakan selama seumur hidup. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan sejumlah poin pertimbangan sebelum membacakan tuntutan 1 tahun penjara pada Irjen Napoleon Bonaparte , terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece , Kamis (11/8/2022). Menurut JPU, perbuatan Napoleon melakukan pelumuran feses di wajah M Kece bisa menimbulkan dampak psikologis, yang bakal dirasakan selama seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada M Kece dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata jaksa di persidangan, Kamis (11/8/2022).

Jaksa menilai perbuatan Napoleon dalam melumurkan kotoran manusia ke wajah M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. Maka itu, Jaksa menilai Napoleon telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara satu tahun.

Meski begitu, Jaksa mengakui perbuatan M Kece dalam melakukan penistaan agama juga bakal selalu diingat pula oleh seluruh masyarakat Indonesia. "Meskipun perbuatan saksi M Kace dengan konten YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam yang juga diingat seluruh elemen masyarakat Indonesia," katanya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More