Bharada E Pasang Sikap Waspada Pasca Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:16 WIB
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya memasang sikap waspada untuk keluarganya pasca mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/ANTARA
JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E , Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya memasang sikap waspada untuk keluarganya pasca mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Deolipa mengatakan keluarga kliennya sempat ditawarkan tinggal di sebuah indekos oleh Ferdy Sambo pasca insiden tewasnya Brigadir J. Hanya saja, keluarga diminta untuk meninggalkan indekos tersebut oleh Bharada E pasca kasus mencuat.

"Betul, itu keterangannya Bharada E (agar keluarga pergi dari indekos)," ujar Deolipa saat dihubungi MPI, Kamis (11/8/2022).

Tak hanya itu, Bharada E juga meminta nomor telepon keluarganya lekas diganti. Hal itu ditujukan untuk meminimalisir serangan siber dari pihak tak dikenal.



"Oh itu cerita (Bharada E meminta keluarga ganti nomor telepon) dia untuk jaga-jaga, Bharada E yang perintahkan itu," tuturnya.

"Iya (jadi untuk jaga-jaga keselamatan keluarganya)," imbuh Deolipa.

Kendati demikian, Deolipa menilai kondisi keluarga Bharada E dalam kondisi baik. Begitu juga dengan kliennya, Bharada E. Ia menyatakan kondisi kliennya dalam keadaan aman.

"Kondisi Bharada E baik-baik saja, sehat, aman dalam lindungan tuhan," terang Deolipa.

"Enggak pernah (keluarga Bharada E dapat ancaman) sampai saat ini," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Baca juga: Mengintip Harga Mobil Ferdy Sambo saat Datangi Mabes Polri

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More