Ferdy Sambo Tersangka, Din Syamsuddin Usul Satgasus Polri Dihapus
Kamis, 11 Agustus 2022 - 05:50 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin buka suara pascapenetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. dia menilai satuan tugas khusus (Satgasus) di tubuh Polri untuk dihapuskan.
”Keberadaan Satgassus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan),” kata Din, Kamis (11/8/2022).
Mantan Ketum Muhammadiyah ini menilai kehadiran Satgasus ini tidak begitu diperlukan sehingga bisa untuk dibubarkan.Terlebih, dia menduga hadirnya tim khusus ini memiliki keterhubungan dengan kasus pelanggaran hukum lainnya.
”Dugaan bahwa Satgasus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online dan pembunuhan Brigadir Joshua itu sungguh menyedihkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, saat ini yang terpenting ialah citra Polri di kacamata masyarakat dan juga tidak menjadi alat yang digunakan untuk kepentingan politik. ”Jadi jangan sampai menjadi semacam super body yang represif, menjadi alat kepentingan politik (bukan alat negara), dan tidak tersentuh hukum itu sendiri,” tandasnya.
”Keberadaan Satgassus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan),” kata Din, Kamis (11/8/2022).
Mantan Ketum Muhammadiyah ini menilai kehadiran Satgasus ini tidak begitu diperlukan sehingga bisa untuk dibubarkan.Terlebih, dia menduga hadirnya tim khusus ini memiliki keterhubungan dengan kasus pelanggaran hukum lainnya.
”Dugaan bahwa Satgasus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online dan pembunuhan Brigadir Joshua itu sungguh menyedihkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, saat ini yang terpenting ialah citra Polri di kacamata masyarakat dan juga tidak menjadi alat yang digunakan untuk kepentingan politik. ”Jadi jangan sampai menjadi semacam super body yang represif, menjadi alat kepentingan politik (bukan alat negara), dan tidak tersentuh hukum itu sendiri,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda