Puji Kapolri, Abdul Mu’ti Ingatkan Keberanian Tersangkakan Ferdy Sambo Masih Akan Diuji
Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:56 WIB
JAKARTA - Apresiasi dan pujian masyarakat kepada Polri dalam penanganan kasus Brigadir J terus mengalir. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengacungi jempol keberanian Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Salut buat Kapolri yang melakukan langkah tegas terhadap jajaran kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J termasuk menetapkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka," kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Menurut Mu'ti, apa yang telah dilakukan Listyo Sigit dalam penanganan kasus Brigadir J layak mendapatkan pujian, kendati baru pada tahap awal. "Walaupun itu baru langkah awal, tindakan tegas Kapolri layak mendapatkan pujian," tutur dia.
Meskipun demikian, Mu’ti mengingatkan bahwa perjalanan masih panjang. Setelah Ferdy Sambo ditangkap ditahan, Polri masih akan menghadapi berbagai ujian yang tidak ringan.
"Polisi masih menghadapi ujian yang tidak ringan. Publik menunggu proses peradilan. Keberanian Polisi dan aparatur hukum menegakkan hukum yang adil masih harus dibuktikan," ujar dia.
Seperti diketahui, pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan langsung oleh kapolri.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.
Sigit memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Yang terjadi sebenarnya, Bharada E disuruh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo pula yang membuat agar kematian Brigadir J muncul ke publik sebagai isu baku tembak.
Untuk memuluskan skenario itu, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumahnya agar tempak memang terjadi baku tembak.
"Salut buat Kapolri yang melakukan langkah tegas terhadap jajaran kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J termasuk menetapkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka," kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Menurut Mu'ti, apa yang telah dilakukan Listyo Sigit dalam penanganan kasus Brigadir J layak mendapatkan pujian, kendati baru pada tahap awal. "Walaupun itu baru langkah awal, tindakan tegas Kapolri layak mendapatkan pujian," tutur dia.
Meskipun demikian, Mu’ti mengingatkan bahwa perjalanan masih panjang. Setelah Ferdy Sambo ditangkap ditahan, Polri masih akan menghadapi berbagai ujian yang tidak ringan.
"Polisi masih menghadapi ujian yang tidak ringan. Publik menunggu proses peradilan. Keberanian Polisi dan aparatur hukum menegakkan hukum yang adil masih harus dibuktikan," ujar dia.
Seperti diketahui, pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan langsung oleh kapolri.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022) malam.
Sigit memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Yang terjadi sebenarnya, Bharada E disuruh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo pula yang membuat agar kematian Brigadir J muncul ke publik sebagai isu baku tembak.
Untuk memuluskan skenario itu, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumahnya agar tempak memang terjadi baku tembak.
(muh)
tulis komentar anda