Surat Sakti Bharada E Berujung Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:07 WIB
Baca juga: Orang Tua Bharada E Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam, Ini Isinya

Dengan pijakan yang kuat, Agung mengungkapkan, Tim Khusus dan Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. "Kemudian kemarin kami lapor kepada Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," ungkap Agung.

Kenyataan lainnya, kata Agung, dalam perkara Brigadir J, diduga ada 31 personel kepolisian yang melanggar kode etik. Mulai dari perwira menengah, perwira tinggi, tamtama, hingga bintara. Bahkan, 11 di antaranya telah ditempatkan ke tempat khusus. "Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Agung.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!