Surat Sakti Bharada E Berujung Penetapan Tersangka Ferdy Sambo
Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:07 WIB
Sepucuk surat yang ditulis langsung Bharada E berisi unek-uneknya menjadi pintu masuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Polri membuka tabir fakta bahwa kasus penembakan Brigadir J merupakan pembunuhan yang telah diskenariokan. Empat tersangka ditetapkan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E , asisten rumah tangga sekaligus sopir bernama Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.
Di balik penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J, terselip fakta adanya sepucuk surat'sakti' yang ditulis langsung oleh Bharada E. Tulisan tangan berisikan unek-unek itu menjadi pintu masuk tabir dari fakta kasus ini terungkap.
"Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE. Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia (Bharada E) ingin menulis sendiri. tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Kertas 'sakti' itu pun dibubuhi oleh cap jempol dan meterai. Dengan kata lain, apa yang diakui oleh Bharada E adalah jujur sesuai fakta serta ditulis dengan sesadar-sadarnya. Menurut Agung, dengan adanya pengakuan dari Bharada E tersebut, menjadi dasar bagi tim Inspektorat Khusus (Irsus) untuk diteruskan ke Tim Khusus yang mengusut tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Dari itulah pemeriksaan. Karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.
Penguatan adanya tindak pidana dalam kasus ini, kata Agung, adalah pengakuan Bripka Ricky Rizal. Semakin meyakinkan Irsus untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengusutan dugaan pidana. "Termasuk juga kepada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, ada dugaan tindak pidana juga, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agung.
Di balik penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J, terselip fakta adanya sepucuk surat'sakti' yang ditulis langsung oleh Bharada E. Tulisan tangan berisikan unek-unek itu menjadi pintu masuk tabir dari fakta kasus ini terungkap.
"Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE. Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia (Bharada E) ingin menulis sendiri. tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Kertas 'sakti' itu pun dibubuhi oleh cap jempol dan meterai. Dengan kata lain, apa yang diakui oleh Bharada E adalah jujur sesuai fakta serta ditulis dengan sesadar-sadarnya. Menurut Agung, dengan adanya pengakuan dari Bharada E tersebut, menjadi dasar bagi tim Inspektorat Khusus (Irsus) untuk diteruskan ke Tim Khusus yang mengusut tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Dari itulah pemeriksaan. Karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.
Penguatan adanya tindak pidana dalam kasus ini, kata Agung, adalah pengakuan Bripka Ricky Rizal. Semakin meyakinkan Irsus untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengusutan dugaan pidana. "Termasuk juga kepada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, ada dugaan tindak pidana juga, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agung.
Lihat Juga :