Surat Sakti Bharada E Berujung Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:07 WIB
Sepucuk surat yang ditulis langsung Bharada E berisi unek-uneknya menjadi pintu masuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Polri membuka tabir fakta bahwa kasus penembakan Brigadir J merupakan pembunuhan yang telah diskenariokan. Empat tersangka ditetapkan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E , asisten rumah tangga sekaligus sopir bernama Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

Di balik penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J, terselip fakta adanya sepucuk surat'sakti' yang ditulis langsung oleh Bharada E. Tulisan tangan berisikan unek-unek itu menjadi pintu masuk tabir dari fakta kasus ini terungkap.

"Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE. Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia (Bharada E) ingin menulis sendiri. tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.



Kertas 'sakti' itu pun dibubuhi oleh cap jempol dan meterai. Dengan kata lain, apa yang diakui oleh Bharada E adalah jujur sesuai fakta serta ditulis dengan sesadar-sadarnya. Menurut Agung, dengan adanya pengakuan dari Bharada E tersebut, menjadi dasar bagi tim Inspektorat Khusus (Irsus) untuk diteruskan ke Tim Khusus yang mengusut tindak pidana pembunuhan tersebut.

"Dari itulah pemeriksaan. Karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.

Penguatan adanya tindak pidana dalam kasus ini, kata Agung, adalah pengakuan Bripka Ricky Rizal. Semakin meyakinkan Irsus untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengusutan dugaan pidana. "Termasuk juga kepada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, ada dugaan tindak pidana juga, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agung.

Baca juga: Orang Tua Bharada E Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam, Ini Isinya

Dengan pijakan yang kuat, Agung mengungkapkan, Tim Khusus dan Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. "Kemudian kemarin kami lapor kepada Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," ungkap Agung.

Kenyataan lainnya, kata Agung, dalam perkara Brigadir J, diduga ada 31 personel kepolisian yang melanggar kode etik. Mulai dari perwira menengah, perwira tinggi, tamtama, hingga bintara. Bahkan, 11 di antaranya telah ditempatkan ke tempat khusus. "Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Agung.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More