Surat Sakti Bharada E Berujung Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:07 WIB
loading...
Surat Sakti Bharada...
Sepucuk surat yang ditulis langsung Bharada E berisi unek-uneknya menjadi pintu masuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Polri membuka tabir fakta bahwa kasus penembakan Brigadir J merupakan pembunuhan yang telah diskenariokan. Empat tersangka ditetapkan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E , asisten rumah tangga sekaligus sopir bernama Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

Di balik penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J, terselip fakta adanya sepucuk surat'sakti' yang ditulis langsung oleh Bharada E. Tulisan tangan berisikan unek-unek itu menjadi pintu masuk tabir dari fakta kasus ini terungkap.

"Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE. Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia (Bharada E) ingin menulis sendiri. tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.



Kertas 'sakti' itu pun dibubuhi oleh cap jempol dan meterai. Dengan kata lain, apa yang diakui oleh Bharada E adalah jujur sesuai fakta serta ditulis dengan sesadar-sadarnya. Menurut Agung, dengan adanya pengakuan dari Bharada E tersebut, menjadi dasar bagi tim Inspektorat Khusus (Irsus) untuk diteruskan ke Tim Khusus yang mengusut tindak pidana pembunuhan tersebut.

"Dari itulah pemeriksaan. Karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.

Penguatan adanya tindak pidana dalam kasus ini, kata Agung, adalah pengakuan Bripka Ricky Rizal. Semakin meyakinkan Irsus untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengusutan dugaan pidana. "Termasuk juga kepada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, ada dugaan tindak pidana juga, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agung.

Baca juga: Orang Tua Bharada E Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Kapolri, dan Menko Polhukam, Ini Isinya

Dengan pijakan yang kuat, Agung mengungkapkan, Tim Khusus dan Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. "Kemudian kemarin kami lapor kepada Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," ungkap Agung.

Kenyataan lainnya, kata Agung, dalam perkara Brigadir J, diduga ada 31 personel kepolisian yang melanggar kode etik. Mulai dari perwira menengah, perwira tinggi, tamtama, hingga bintara. Bahkan, 11 di antaranya telah ditempatkan ke tempat khusus. "Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Agung.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Tangis Istri Kacab Bank...
Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang Sebentar
Oditur Militer Bakal...
Oditur Militer Bakal Hadirkan 17 Saksi di Persidangan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Rekomendasi
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved