Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Mako Brimob
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:28 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo resmi dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri , Kelapa Dua, Depok.
"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda