Indeks Keamanan Siber Indonesia Peringkat 24 Dunia

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:48 WIB
Peluncuran Badan Narkotika Nasional–Computer Security Incident Response Team (BNN-CSIRT), Selasa (9/8/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) Ariandi Putra mengungkapkan, Indonesia berada di peringkat ke-24 dari 194 negara dalam hal keamanan siber dan sandi negara. Berdasarkan Global Cybersecurity Index (GCI), Indonesia bercokol dengan skor 94,88.

Menurut dia, pemeringkatan tersebut tak lepas dari keberhasilan kinerja seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha (industri), akademisi maupun komunitas/masyarakat.

"Ini dukungan bersama membangun konsolidasi dan koordinasi di bidang keamanan siber sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing demi terwujudnya ekosistem ruang siber di Indonesia yang aman, nyaman, dan terus berkembang," kata Ariandi saat peluncuran Badan Narkotika Nasional–Computer Security Incident Response Team (BNN-CSIRT) dikutip dari keterangan resminya, Rabu (10/8/2022).



CSIRT merupakan salah satu major project yang dijalankan oleh BSSN guna memperkuat keamanan siber Indonesia. Pembentukan CSIRT tertuang dalam Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 yang menargetkan terbentuknya 131 CSIRT yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan daerah di Indonesia.

Menurut Ariandi, CSIRT adalah salah satu aspek yang berpengaruh dalam penilaian Global Cybersecurity Index. Keberadaan CSIRT sebagai bentuk komitmen negara terhadap keamanan siber Indonesia dan telah mendorong peringkat GCI Indonesia meningkat.

Indeks Keamanan Siber Indonesia terus mengalami peningkatan. Skor Indonesia yang dicapai pada GCI 2020 adalah 94.88 atau naik sebesar 17.28 poin dari skor pada 2018. Hal ini memenuhi target RPJMN 2020-2024 yang menetapkan bahwa target penilaian GCI Indonesia tahun 2020 yaitu sebesar 79.20.

Baca juga: Kejahatan Siber Bisa Mengancam Reputasi Bisnis, Kenali Modusnya

Berdasarkan laporan GCI 2020 yang diterbitkan International Telecommunication Union pada 2021, di tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasifik dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia.

GCI merupakan referensi tepercaya yang mengukur komitmen negara-negara anggota terhadap keamanan siber (cybersecurity) tingkat global. Tingkat perkembangan keamanan siber di setiap negara dianalisis berdasarkan 5 pilar, yaitu Legal Measures, Technical Measures, Organizational Measures, Capacity Development Measures, dan Cooperation Measures. Sebuah nilai yang didapatkan oleh suatu negara berdasarkan lima pilar parameter tersebut dengan 20 indikator yang berisikan 82 pertanyaan.

Penilaian parameter Legal Measures dilihat dari perangkat aturan dan institusi yang mengatur tentang keamanan siber, Technical Measures terkait dengan penilaian terhadap lembaga teknis yang menangani keamanan siber, dan Organizational Measures merupakan peninjauan organisasi dalam kebijakan dan strategi terkait pengembangan keamanan siber.

Penilaian Capacity Development Measures didasarkan pada penelitian dan pengembangan, program pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kapasitas lembaga sertifikasi sektor profesi dan publik. Adapun parameter Cooperation Measures ditinjau dari capaian kerja sama dan partisipasi dalam hal keamanan siber di kancah internasional.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More