Kasus Brigadir Yosua Jangan Sampai Antiklimaks
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:36 WIB
Kepercayaan publik atas kinerja Polri ini harus terus dijaga dengan baik. Terlepas dari jabatan dan posisi para pelakunya, mereka adalah sosok-sosok yang sejatinya memberikan perlindungan terhadap orang yang tak bersalah. Praktis, ketika otoritas dan amanat itu tidak diemban dengan baik, maka hukuman maksimal adalah menjadi konsekuensi logisnya. Pasal-pasal hukum untuk menjerat para pelaku tentu tidak boleh ditawar atau sembarang dipasang. Selain diduga kuat sengaja melakukan pembunuhan, ulah pelaku menyusun skenario busuk atas kasus ini jelas bisa memperberat sanksi yang akan mereka terima nanti.
Lebih-lebih jika sang aktor intelektual kasus pembunuhan ini adalah Irjen Ferdy Sambo, tentu perlu mendapat pengawalan hukum yang lebih ekstra. Para penegak hukum harus bisa melihat kasus ini secara jernih dengan tidak terpaku pada pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Piada (KUHP) semata misalnya. Mereka seperti yang pernah dikatakan pakar hukum dari Universitas Diponegoro Semarang Satjipto Rahardjo, dituntut bekerja progresif. Dengan progresivitas itu, maka keadilan yang dihasilkan nanti benar-benar bisa diterima oleh publik.
Kasus ini jelas bukanlah dalam lorong gelap. Artinya, siapa korban, siapa pelaku, saksi dan tempat kejadian perkara juga telah jelas. Jangan sampai pengungkapkan kasus ini justru antiklimaks. Di sinilah sejatinya aparat hukum dihadapkan tantangan yang tidak ringan. Mereka diharapkan benar-benar bekerja dengan basis hati nurani, bukan mengedepankan kepentingan kelompok seperti dengan dalih melindungi korps (esprit de corps) dan lain sebagainya. Untuk merekonstruksi hukum para penegak hukum harus berpijak pada nilai-nilai keadilan, bukan kepentingan yang lain.
Bagi kepolisian khususnya, pekerjaan ini diakui tidak mudah. Namun jika kepolisian bisa melewati ujian profesionalisme ini, maka sejatinya akan mendapatkan apresiasi dan kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat. Jangan sampai reputasi yang dibangun oleh polisi atau pemerintah ini terlacurkan gara-gara kepentingan sempit.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Lebih-lebih jika sang aktor intelektual kasus pembunuhan ini adalah Irjen Ferdy Sambo, tentu perlu mendapat pengawalan hukum yang lebih ekstra. Para penegak hukum harus bisa melihat kasus ini secara jernih dengan tidak terpaku pada pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Piada (KUHP) semata misalnya. Mereka seperti yang pernah dikatakan pakar hukum dari Universitas Diponegoro Semarang Satjipto Rahardjo, dituntut bekerja progresif. Dengan progresivitas itu, maka keadilan yang dihasilkan nanti benar-benar bisa diterima oleh publik.
Kasus ini jelas bukanlah dalam lorong gelap. Artinya, siapa korban, siapa pelaku, saksi dan tempat kejadian perkara juga telah jelas. Jangan sampai pengungkapkan kasus ini justru antiklimaks. Di sinilah sejatinya aparat hukum dihadapkan tantangan yang tidak ringan. Mereka diharapkan benar-benar bekerja dengan basis hati nurani, bukan mengedepankan kepentingan kelompok seperti dengan dalih melindungi korps (esprit de corps) dan lain sebagainya. Untuk merekonstruksi hukum para penegak hukum harus berpijak pada nilai-nilai keadilan, bukan kepentingan yang lain.
Bagi kepolisian khususnya, pekerjaan ini diakui tidak mudah. Namun jika kepolisian bisa melewati ujian profesionalisme ini, maka sejatinya akan mendapatkan apresiasi dan kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat. Jangan sampai reputasi yang dibangun oleh polisi atau pemerintah ini terlacurkan gara-gara kepentingan sempit.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :