Polri Akan Putuskan Status Polisi Aktif Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:29 WIB
Polri menyatakan akan membahas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan status Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian aktif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan akan membahas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan status Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian aktif. Hal itu menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Baca juga: Kaget, Keluarga Brigadir J Tak Menduga Ferdy Sambo Tersangka Penembakan



Dedi menyebut seluruh proses terkait dengan perkara penembakan Brigadir J ini terus berproses. Baik Tim Khusus (Timsus) di penyidikan pidana maupun Irsus di ranah pelanggaran kode etik.

"Nanti ditanyakan dahulu ke Irsus," ucap Dedi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!