Honor Panitia Pemilu 2024 Naik: Ketua KPPS Rp1,2 Juta, KPPSLN Rp6,5 Juta
Selasa, 09 Agustus 2022 - 07:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengungkapkan pemerintah akhirnya menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan persetujuan itu disampaikan lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin (8/8/2022) sore.
Lebih rinci, Anggota KPU Yulianto Sudrajad menyebutkan honor yang akan diterima petugas badan ad hoc di setiap tingkatan. Dalam data yang disampaikan, tampak perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
- Pemilu 2019: Rp800.000, Pemilu 2024: Rp1.000.000
- Pilkada 2020: Rp1.000.000, Pilkada 2024: Rp1.000.000
2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
a. Ketua
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin (8/8/2022) sore.
Lebih rinci, Anggota KPU Yulianto Sudrajad menyebutkan honor yang akan diterima petugas badan ad hoc di setiap tingkatan. Dalam data yang disampaikan, tampak perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
- Pemilu 2019: Rp800.000, Pemilu 2024: Rp1.000.000
- Pilkada 2020: Rp1.000.000, Pilkada 2024: Rp1.000.000
2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
a. Ketua
Lihat Juga :
tulis komentar anda