Kuasa Hukum Bharada E Ogah Berspekulasi Soal Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 - 03:00 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E , Doelipa Yumara mengatakan, pihaknya tidak mau berspekulasi tentang kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J . Namun, penetapan tersangka pasti didasarkan bukti-bukti yang dimiliki polisi.
"Sudah ada dua tersagka kan. Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, minimal dua alat bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Dia enggan komentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebutkan sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Alasannya, itu bukan kewenangannya. Meski begitu, penetapan tersangka pasti bakal dilakukan polisi sesuai dengan fakta, keterangan saksi, dan bukti yang ada di lapangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E lainnya, M Boerhanuddin menambahkan, pihaknya bakal mengawal proses hukum yang menjerat kliennya tersebut. Tim pengacara juga bakal berupaya agar kliennya bisa berpeluan bebas dari jeratan hukum, baik secara nurani, kepentingan, perasaan, dan struktural.
"Sederhana kita kawal prosesnya, di penyidikan kita tetap berkoordinasi dengan penyidik sekaligus juga kan penyidik sudah memperoleh bukti-bukti dan saksi, cerita-cerita, kita akan mengawal itu karena itu penting untuk persidangan," katanya.
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
"Sudah ada dua tersagka kan. Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, minimal dua alat bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Dia enggan komentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebutkan sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Alasannya, itu bukan kewenangannya. Meski begitu, penetapan tersangka pasti bakal dilakukan polisi sesuai dengan fakta, keterangan saksi, dan bukti yang ada di lapangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E lainnya, M Boerhanuddin menambahkan, pihaknya bakal mengawal proses hukum yang menjerat kliennya tersebut. Tim pengacara juga bakal berupaya agar kliennya bisa berpeluan bebas dari jeratan hukum, baik secara nurani, kepentingan, perasaan, dan struktural.
"Sederhana kita kawal prosesnya, di penyidikan kita tetap berkoordinasi dengan penyidik sekaligus juga kan penyidik sudah memperoleh bukti-bukti dan saksi, cerita-cerita, kita akan mengawal itu karena itu penting untuk persidangan," katanya.
Baca Juga
Lihat Juga: Bocoran Mahfud MD soal Penanganan Judi Online di Komdigi: Akan Sampai ke Otak dan Jantung Pelaku
(mhd)
tulis komentar anda