KPU Imbau 98 Anggota KPUD yang Namanya Dicatut di Sipol Beri Surat Klarifikasi
Senin, 08 Agustus 2022 - 14:35 WIB
JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik meminta 98 anggota KPUD yang namanya dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena didaftarkan oleh partai politik untuk memberikan surat klarifikasi.
"Sejak 1 Agustus 2022 kami membuka partisipasi masyarakat untuk mengecek NIK mereka dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), apakah mereka terdaftar dalam satu keanggotaan partai politik," ujar Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Ia meminta kepada seluruh jajaran KPU RI dari tingkat pusat hingga daerah agar mengecek namanya masing-masing apakah tercatut dalam Sipol.
"Kami tekankan kepada penyelenggara kami se-Indonesia untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Informasi soal 98 nama yang kami sampaikan ke media beberapa hari lalu itu merupakan informasi yang disampaikan KPU Provinsi oleh individu masing-masing," jelas Idham.
KPU RI, kata Idham Holik telah berupaya melakukan klarifikasi. Menurut Idham, mereka tidak tahu awalnya namanya dicatut.
"Itu merupakan hasil pengecekan mandiri. Dan setelah kami tanyakan ke KPU Provinsi mereka seluruhnya menyatakan tidak tahu menahu dan mereka tidak pernah melakukan permohonan penerbitan KTA Partai Politik. Karena syarat menjadi penyelenggara Pemilu di daerah tidak boleh berpartai politik lima tahun terakhir," paparnya.
Idham mengingatkan sesuai dalam ketentuan KPU RI di Pasal 32 ayat (1) huruf A apabila ada penyelenggara Pemilu yang menjadi anggota partai politik maka potensinya keanggotaan partai politiknya tidak memenuhi syarat.
"Oleh karena itu kemarin kami menerbitkan surat memerintahkan kepada KPU se-Indonesia agar melakukan pendataan secara resmi dan mereka juga menyampaikan surat klarifikasi kepada kami," pungkas Idham.
"Sejak 1 Agustus 2022 kami membuka partisipasi masyarakat untuk mengecek NIK mereka dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), apakah mereka terdaftar dalam satu keanggotaan partai politik," ujar Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Ia meminta kepada seluruh jajaran KPU RI dari tingkat pusat hingga daerah agar mengecek namanya masing-masing apakah tercatut dalam Sipol.
"Kami tekankan kepada penyelenggara kami se-Indonesia untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Informasi soal 98 nama yang kami sampaikan ke media beberapa hari lalu itu merupakan informasi yang disampaikan KPU Provinsi oleh individu masing-masing," jelas Idham.
KPU RI, kata Idham Holik telah berupaya melakukan klarifikasi. Menurut Idham, mereka tidak tahu awalnya namanya dicatut.
"Itu merupakan hasil pengecekan mandiri. Dan setelah kami tanyakan ke KPU Provinsi mereka seluruhnya menyatakan tidak tahu menahu dan mereka tidak pernah melakukan permohonan penerbitan KTA Partai Politik. Karena syarat menjadi penyelenggara Pemilu di daerah tidak boleh berpartai politik lima tahun terakhir," paparnya.
Idham mengingatkan sesuai dalam ketentuan KPU RI di Pasal 32 ayat (1) huruf A apabila ada penyelenggara Pemilu yang menjadi anggota partai politik maka potensinya keanggotaan partai politiknya tidak memenuhi syarat.
"Oleh karena itu kemarin kami menerbitkan surat memerintahkan kepada KPU se-Indonesia agar melakukan pendataan secara resmi dan mereka juga menyampaikan surat klarifikasi kepada kami," pungkas Idham.
(kri)
tulis komentar anda