Bawaslu Telusuri soal 98 Nama Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Parpol

Senin, 08 Agustus 2022 - 14:25 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti persoalan pencatutan nama penyelenggara pemilu secara sepihak oleh partai politik. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menindaklanjuti persoalan pencatutan nama penyelenggara pemilu secara sepihak oleh partai politik. Sebelumnya, persoalan ini telah diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Sebanyak 98 anggota KPUD yang namanya dicatut. "Sekarang kita lagi mendata menelusuri info awal tersebut untuk kami jadikan apakah ini temuan, ataukah nanti masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lain,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip Senin (8/8/2022).

Sementara, Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mengamini ihwal adanya kelemahan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang belum bisa mendeteksi apakah pihak-pihak bisa dilarang masuk di dalamnya.



“Bisa saja karena kesengajaan parpol atau memang yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol, bagi Bawaslu data KPU bahwa ada anggota atau staf KPU yang masuk ke Sipol, di Bawaslu juga sudah kami instruksikan untuk mendata nantinya kami secara internal akan menjadikan ini temuan,” ujar Herwyn.



Setelah ini, kata dia, Bawaslu akan menindaklanjutinya ke parpol untuk mengetahui apakah ada kesengajaan atau ada faktor lain. “Dan nantinya informasi seperti teman KPU juga akan kita koordinasi untuk tindaklanjuti. Apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan mencatut nama seseorang itu masuk ranah penanganan pelanggaran,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More