Polri Pastikan Ferdy Sambo di Mako Brimob Selama 30 Hari

Minggu, 07 Agustus 2022 - 11:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Irjen Ferdy Sambo yang sudah dibawa ke Mako Brimob akan beerada di tempat tersebut selama 30 hari. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) petang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.

Penempatan khusus dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo. "(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus)," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).



Baca juga: Penjelasan Polri soal Status Hukum Ferdy Sambo yang Ditahan di Mako Brimob

Sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J yakni mengambil CCTV.

"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!