Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mempercepat Usut Kasus Pidananya

Minggu, 07 Agustus 2022 - 03:55 WIB
"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," tandas Mahfud.

"Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022). Baca juga: Polri Periksa 10 Saksi terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri sekarang ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!