Update Terbaru Jadwal Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 08:33 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik yang sudah memiliki akses sistem informasi partai politik (Sipol) segera mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengimbau partai politik yang sudah memiliki akses sistem informasi partai politik ( Sipol ) segera mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. KPU membuka pendaftaran itu pada 1-14 Agustus 2022.

"Partai Demokrasi Rakyat Indonesia akan daftar pada hari Sabtu 6 Agustus 2022 Jam 14.00 WIB," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dalam pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).

Dia melanjutkan, Partai Gelora akan mendaftar ke KPU pukul 10.00 WIB, Minggu (7/8/2022). "Di hari Minggu sejauh ini baru ada satu partai politik yang dijadwalkan mendaftar," tuturnya Idham Holik.





Selanjutnya pada Senin (8/8/2022) terdapat tiga parpol yang akan mendaftar. Pertama, Partai Republik Indonesia akan mendaftar pada pukul 11.00 WIB.

"Partai Kebangkitan Bangsa dan Gerindra akan mendaftar pada lukul 15.00 WIB," katanya.

Kemudian, pada Rabu (10/8/2022) Idham menyebutkan ada tiga partai politik yang secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan pendaftarannya kepada KPU RI. "Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jam 09.00 WIB, Partai Golkar jam 10.00 WIB, dan Partai Amanat Nasional jam 10.00," ucapnya.

Lalu, pada Jumat (12/8/2022), ada sejumlah partai politik yang melakukan pendaftaran. "Partai Buruh akan mendaftar pukul 13.00 WIB, selanjutnya Partai Suara Rakyat Indonesia jam 14.00 WIB. Dan di hari terakhir pada Minggu 14 Agustus 2022 ada Partai Damai Kasih Bangsa yang akan mendaftar jam 20.00 WIB," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More