Oded Beri Hijau pada Grab untuk Angkut Penumpang

Senin, 29 Juni 2020 - 13:39 WIB
Oded Beri Hijau pada Grab untuk Angkut Penumpang
KOTA BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung memberikan lampu hijau kepada Grab agar mitranya (ojek online) untuk bisa kembali mengangkut penumpang.

Hal itu setelah Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19, Oded M. Danial menerima penjelasan tentang standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh Grab.

"Kalau saya lihat, dari sisi kesiapan protokol kesehatan sudah cukup bagus. Namun, secara formal mereka melayangkan surat pengusulan kepada gugus tugas. Setelah itu akan ditindaklanjuti. Saya sudah memberikan rekomendasi," ucap Oded usai menerima Grab di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Sabtu (27/6/2020).

Perlu diketahui, saat ini Kota Bandung sudah memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada fase ini, Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada jasa angkutan sepeda motor (ojek) untuk kembali mengangkut penumpang.

Bukan hanya ojek berbasis daring atau online, tetapi juga ojek pangkalan.



Oded mengajak semua pihak bekerja sama di masa AKB ini. Selain membangkitkan kembali geliat perekonomian, tetapi juga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal itu agar Kota Bandung bisa memutus penyebaran virus corona.

"Oleh karena itu, aspek kehati-hatian harus terus dijaga. Jangan sampai aspek ekonomi bergerak tetapi kurva juga ikut naik," tutur Oded.

Sementara itu, Partner Engagement Strategy Grab Jawa Barat, Mawaddi Lubby mengatakan, selaku aplikator Grab merasa memiliki tanggung jawab moral memulihkan taraf ekonomi para mitranya. Untuk itu, upaya terbaik saat ini yakni memberikan pelayanan maksimal. Tujuannya menarik kepercayaan masyarakat.

Grab pun akan segera menempuh prosedur administratif kepada tim Gugus Tugas Covid-19. Sehingga layanan penumpang bisa secepatnya kembali beroperasi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More