Kemendagri dan Kemenkominfo Gelar Monev Tentukan Calon Penerima Bantuan STB TV Digital

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 11:24 WIB
Kemudian, kendala lainnya yaitu, Data P3KE baru diterima oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota per tanggal 5 Juli 2022 melalui jalur File Transfer Protokol (FTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Selain itu, kendala lainnya ialah Petugas Administrator Database (ADB) terlambat dalam memberikan informasi kepada pimpinan; dan rentang kendali dan penyelesaian verifikasi/validasi pada tingkat Desa/Kelurahan yang membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data di tingkat Daerah diantaranya: Pemerintah Pusat beserta Pemda agar selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait dengan teknis dan mekanisme Program Penerima Bantuan STB guna mempercepat proses verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Bantuan STB, bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum mendistibusikan data P3KE perlu segera mendistribusikan data tersebut ke desa/kelurahan, sehingga pemerintah desa/kelurahan dapat melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan kriteria Program Penerima Bantuan STB.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota perlu menentukan waktu batas akhir pengumpulan Data Calon Penerima Bantuan STB di tingkat desa/kelurahan.

Hal lain yang perlu diperhatikan ialah, pemerintah kabupaten/kota menyampaikan data yang telah dihimpun di setiap masing-masing wilayah untuk segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo.

Selain itu, terkait penetapan calon penerima bantuan STB dilakukan oleh Kemenkominfo setelah Pemda menyampaikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More