KPK Periksa Pendeta sebagai Saksi Kasus Korupsi Nurhadi

Senin, 29 Juni 2020 - 13:35 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meninggalkan Gedung KPK seusai dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020). Foto: SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pendeta bernama James Palk. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi .

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (29/6/2020).



Selain James, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari kalangan wiraswasta, yakni Handi Kusworo dan Kasirin. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nurhadi. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Ali.

(Baca: Dewan Pengawas Agendakan Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!