Tak Sekadar Ajang Pamer Kendaraan

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:33 WIB
Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 Jo PP 74/2021 yang merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Dalam PP tersebut, selain Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang mendapatkan insentif tarif PPnBM sebesar 0%, insentif PPnBM juga diberikan terhadap teknologi kendaraan bermotor rendah emisi lainnya, seperti Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), serta Flexy Engine Vehicle yang berbahan bakar nabati (biofuel) 100%.

Dengan beragam regulasi dan insentif yang diberikan, masyarakat tentu menunggu gebrakan revolusioner dari industri automotif nasional. Sehingga ajang pameran akbar setahun sekali itu tak sekadar ajang untuk mendongkrak penjualan.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More