Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 terkait Aliran Dana Rp10 Miliar dari ACT
Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:17 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 MS terkait aliran dana Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) .
Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT, Rp10 miliar di antaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212 tersebut.
"Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Nurul juga menyebut bahwa pihak Bareskrim Polri akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait aliran dana ACT yang tidak digunakan untuk peruntukannya.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menyebut dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," jelas Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT, Rp10 miliar di antaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212 tersebut.
"Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Nurul juga menyebut bahwa pihak Bareskrim Polri akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait aliran dana ACT yang tidak digunakan untuk peruntukannya.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Nurul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menyebut dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," jelas Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
(kri)
tulis komentar anda