Selisik Legitimasi 777 Rekening Milik ACT, Bareskrim Koordinasi dengan Kemensos

Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:07 WIB
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyelisik legitimasi 777 rekening milik ACT. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyelisik legitimasi 777 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan penelusuran ratusan rekening itu terkait pengusutan kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ujar Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).



Di sisi lain, Nurul menyebut Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," jelas Nurul.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT. Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More