Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Tepat

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:06 WIB
Bendera Merah Putih mulai berkibar di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang biasanya jatuh pada 17 Agustus. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Bendera Merah Putih mulai berkibar di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang biasanya jatuh pada 17 Agustus. Namun, pemasangan bendera Merah Putih ternyata memiliki aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemasangan Bendera Merah Putih sudah bisa dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.



Baca juga : Indonesia Rayakan Kemerdekaan, Berikut 10 Ucapan Kemerdekaan 17 Agustus 2021

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!