Kejagung Tetapkan Eks Bupati Indragiri Hulu dan Bos Duta Palma Jadi Tersangka

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Foto/Ist
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR) dan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD).

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu RTR dan SD,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).



Dia menjelaskan, pada 2003 SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit. SD juga minta persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca juga: Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!