KPU Sebut Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Parpol Paling Cepat 8 Jam

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:28 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan proses pemeriksaan berkas persyaratan parpol berdasarkan pengalaman paling cepat delapan jam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah mendaftarkan secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan memeriksa berkas atau dokumen persyaratan yang dibawa oleh parpol-parpol tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan proses pemeriksaan berkas persyaratan ini menjadi salah satu hal yang penting dilakukan. Mengingat, KPU akan menerbitkan berita acara bagi parpol yang telah dinyatakan lengkap berkasnya.



Sementara, jika berkas persyaratan dianggap belum lengkap, maka KPU akan meminta parpol tersebut untuk melengkapi kembali hingga batas akhirnya 14 Agustus 2022 pukul 24.00.

Baca juga: PDIP Daftarkan Jumlah Anggota 477.777 Orang ke KPU, Ini Makna Filosofisnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!