Survei Median: Publik Tak Percaya Lembaga Amal Pascakasus ACT
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:02 WIB
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT Ahyudin (A); Presiden ACT Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT N Imam Akbari (NIA). Bareskrim Polri juga telah menahan keempat tersangka tersebut pada Jumat, 29 Juli 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai pihaknya merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. "Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujarnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai pihaknya merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. "Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :