KIB Kompak Daftar ke KPU 10 Agustus, PAN Ungkap Alasannya

Senin, 01 Agustus 2022 - 14:46 WIB
Baca juga: KPU: Gerindra-PKB Daftar Tanggal 8, Parpol KIB pada 10 Agustus

Bahkan, PAN telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100% di tingkat provinsi, 100% di tingkat kabupaten/kota (di UU hanya 75% setiap provinsi), dan 100% di tingkat kecamatan (di UU hanya 50% di setiap kabupaten/kota).

"Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," ujar Juru Bicara DPP PAN ini.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, PAN saat juga sedang merekrut bakal calon legislatif untuk tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. "PAN mengajak masyarakat dan kaum milenial untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!