Nurul Arifin: Pemblokiran Aplikasi Asing Upaya Lindungi Data Pribadi dan Hindari Kerugian Negara

Senin, 01 Agustus 2022 - 13:34 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah memblokir aplikasi yang tidak mendaftar kepada negara, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Foto/Tangkapan layar IG @na_nurularifin
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengapresiasi kebijakan pemerintah memblokir aplikasi yang tidak mendaftar kepada negara, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pertimbangannya, aplikasi lintas negara tidak sekadar berpotensi memanfaatkan data pribadi masyarakat, namun juga menimbulkan kerugian negara.

"Kami bisa memahami alasannya. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi data pribadi dari masyarakat dan menghindari kerugian negara," ujar Nurul Arifin, Senin (1/8/2022).



Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi warganya. "Mungkin ada dampak positif dan negatifnya, namun saya kira lebih banyak dampak positifnya," jelasnya.

Nurul mengatakan, ini juga wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Dia memahami bahwa apa yang dilakukan pemerintah merupakan upaya yang baik sebagai negara berdaulat. Dalam hal ini tidak sekadar melindungi data pribadi warganya, tetapi juga menghindari kerugian negara.

Baca juga: Tak Ada Dalam Daftar PSE, Yahoo dan Amazon Belum Kena Blokir

Selama ini, tegasnya, banyak platform komersial yang bersifat lintas negara beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE. Misalnya, saat terjadi penipuan di Instagram, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan tindakan secara langsung karena harus melewati pihak aplikasi internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!