Regulasi PSE Harus Lebih Progresif
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:56 WIB
Kita perlu jujur mengakui bahwa kebijakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sejatinya terbilang terlambat. Lubang inilah yang menyebabkan rentetan kasus peretasan data publik seolah tak henti terjadi. Akibatnya, publik dibuat khawatir dan tak pasti karena data mereka telanjur tergadaikan atau dimiliki pihak lain. Penyelesaian atau solusi atas kasus kebocoran data publik ini pun tak pernah jelas. Inilah yang membuat publik kian di posisi sangat lemah.
Lahirnya sejumlah regulasi seperti halnya Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah bagian membangun benteng agar penyedia aplikasi berbagai layanan itu tidak merugikan hak-hak publik.
Namun demikian, seiring perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat, regulasi itu perlu secara aktif merespons perubahan tersebut. Sebagai benteng, regulasi itu mungkin akan terlihat kokoh saat ini. Namun, sangat mungkin regulasi itu tak cocok lagi jika diterapkan untuk mengatur PSE Lingkup Privat pada lima tahun mendatang.
Lubang-lubang kerapuhan regulasi ini harus betul-betul dipahami oleh pemerintah atau DPR. Dua institusi ini harus aktif dan taktis memantau sejauhmana efektivitas aturan-aturan yang ada bisa diberlakukan. Mereka juga harus cepat merespons masukan masyarakat jika melihat ketidakberesan layanan yang diberikan PSE ini.
Sikap kritis publik atas keputusan Kominfo yang tetap meloloskan PSE seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker dan Pop Gaple jangan dimaknai sebuah perlawanan. Kritik ini harus dipahami sebagai sebuah warning kepada Kominfo agar tidak terpaku pada hal yang sifatnya administratif atau prosedural semata.
Yang lebih penting, pemerintah harus hati-hati karena aplikasi itu kontennya cenderung mengarah kepada perjudian meski berlabel permainan atau belum menggunakan uang. Sangat mungkin aplikasi itu memiliki celah lain untuk mengelabuhi longgarnya regulasi, pengawasan dan sebagainya.
Lahirnya sejumlah regulasi seperti halnya Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah bagian membangun benteng agar penyedia aplikasi berbagai layanan itu tidak merugikan hak-hak publik.
Namun demikian, seiring perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat, regulasi itu perlu secara aktif merespons perubahan tersebut. Sebagai benteng, regulasi itu mungkin akan terlihat kokoh saat ini. Namun, sangat mungkin regulasi itu tak cocok lagi jika diterapkan untuk mengatur PSE Lingkup Privat pada lima tahun mendatang.
Lubang-lubang kerapuhan regulasi ini harus betul-betul dipahami oleh pemerintah atau DPR. Dua institusi ini harus aktif dan taktis memantau sejauhmana efektivitas aturan-aturan yang ada bisa diberlakukan. Mereka juga harus cepat merespons masukan masyarakat jika melihat ketidakberesan layanan yang diberikan PSE ini.
Sikap kritis publik atas keputusan Kominfo yang tetap meloloskan PSE seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker dan Pop Gaple jangan dimaknai sebuah perlawanan. Kritik ini harus dipahami sebagai sebuah warning kepada Kominfo agar tidak terpaku pada hal yang sifatnya administratif atau prosedural semata.
Yang lebih penting, pemerintah harus hati-hati karena aplikasi itu kontennya cenderung mengarah kepada perjudian meski berlabel permainan atau belum menggunakan uang. Sangat mungkin aplikasi itu memiliki celah lain untuk mengelabuhi longgarnya regulasi, pengawasan dan sebagainya.
Lihat Juga :