Regulasi PSE Harus Lebih Progresif
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:56 WIB
Pendataan penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat harus menjadi momentum kebangkitan aplikasi dalam negeri. FOTO/WAWAN BASTIAN
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menata ribuan penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi sebuah langkah positif.
Hingga batas akhir, setidaknya ada 288 PSE asing sebagaimana yang terdaftar di laman pse.kominfo.go.id. Adapun jumlah PSE domestik mencapai 8.721. Tak sekadar bersifat administratif, penataan ini juga dalam kerangka memberikan perlindungan atas data-data pribadi yang selama ini sering disalahgunakan, termasuk dalam hal kejahatan.
Apresiasi juga patut disampaikan karena pemerintah tampak berani lebih tegas dengan memblokir setidaknya delapan PSE yang nekat tak mendaftar hingga batas akhir pada Jumat (29/7) lalu.
Sikap tegas ini menunjukkan adanya penegakan regulasi sekaligus terwujudnya reputasi pemerintah di mata publik, termasuk kalangan global. Mengingat di antara PSE tersebut merupakan platform digital berskala internasional seperti Yahoo Search Engine, Dota, Epic Games dan lain sebagainya.
Namun begitu, kewajiban pendaftaran ini bukanlah langkah final. Ratusan PSE yang terdaftar sangat mungkin menerabas batas-batas regulasi seperti dengan penyiasatan sejumlah konten, layanan dan lain sebagainya. Kesadaran ini harus dimiliki khususnya Kominfo karena yang ditugasi untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Hingga batas akhir, setidaknya ada 288 PSE asing sebagaimana yang terdaftar di laman pse.kominfo.go.id. Adapun jumlah PSE domestik mencapai 8.721. Tak sekadar bersifat administratif, penataan ini juga dalam kerangka memberikan perlindungan atas data-data pribadi yang selama ini sering disalahgunakan, termasuk dalam hal kejahatan.
Apresiasi juga patut disampaikan karena pemerintah tampak berani lebih tegas dengan memblokir setidaknya delapan PSE yang nekat tak mendaftar hingga batas akhir pada Jumat (29/7) lalu.
Sikap tegas ini menunjukkan adanya penegakan regulasi sekaligus terwujudnya reputasi pemerintah di mata publik, termasuk kalangan global. Mengingat di antara PSE tersebut merupakan platform digital berskala internasional seperti Yahoo Search Engine, Dota, Epic Games dan lain sebagainya.
Namun begitu, kewajiban pendaftaran ini bukanlah langkah final. Ratusan PSE yang terdaftar sangat mungkin menerabas batas-batas regulasi seperti dengan penyiasatan sejumlah konten, layanan dan lain sebagainya. Kesadaran ini harus dimiliki khususnya Kominfo karena yang ditugasi untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Lihat Juga :