LPSK Belum Tentukan Nasib Permohonan Perlindungan Bharada E
Minggu, 31 Juli 2022 - 16:01 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengatakan, pihaknya belum menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E terkait tewasnya Brigadir J. Pasalnya, LPSK masih menunggu laporan hasil asesmen dan investigasi terhadap Bharada E.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, guna menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, LPSK masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E. Asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak.
"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," katanya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Pertama, tambahnya, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.
"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," katanya.
Baca juga: Begini Kronologi Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Perlindungan untuk Istri dan Bharada E
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, guna menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, LPSK masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E. Asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak.
"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," katanya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Pertama, tambahnya, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.
"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," katanya.
Baca juga: Begini Kronologi Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Perlindungan untuk Istri dan Bharada E
(abd)
tulis komentar anda