KPU Buka Pendaftaran Parpol Besok, Begini Tata Caranya

Minggu, 31 Juli 2022 - 14:46 WIB
"Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan partai politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang," kata Bernad dalam keterangannya.

Sebelumnya, berdasarkan data KPU pada Minggu (31/7) siang, ada 11 parpol yang akan mendaftar di hari pertama tersebut dan Partai Perindo menjadi salah satu partai yang akan mendaftar.

Pukul 08.00 WIB

- PDI-Perjuangan

- Partai Keadilan dan Persatuan

- Partai Reformasi

Pukul 08.30

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pukul 10.00

- Partai Nasdem

- Partai rakyat Adil makmur (Prima)

- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

- Partai Bulan Bintang (PBB)

Pukul 11.00

- Partai Gelora
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More