KPU Buka Pendaftaran Parpol Besok, Begini Tata Caranya
Minggu, 31 Juli 2022 - 14:46 WIB
"Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan partai politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang," kata Bernad dalam keterangannya.
Sebelumnya, berdasarkan data KPU pada Minggu (31/7) siang, ada 11 parpol yang akan mendaftar di hari pertama tersebut dan Partai Perindo menjadi salah satu partai yang akan mendaftar.
Pukul 08.00 WIB
- PDI-Perjuangan
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Reformasi
Pukul 08.30
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pukul 10.00
- Partai Nasdem
- Partai rakyat Adil makmur (Prima)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
Pukul 11.00
- Partai Gelora
Sebelumnya, berdasarkan data KPU pada Minggu (31/7) siang, ada 11 parpol yang akan mendaftar di hari pertama tersebut dan Partai Perindo menjadi salah satu partai yang akan mendaftar.
Pukul 08.00 WIB
- PDI-Perjuangan
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Reformasi
Pukul 08.30
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pukul 10.00
- Partai Nasdem
- Partai rakyat Adil makmur (Prima)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
Pukul 11.00
- Partai Gelora
tulis komentar anda