Soal RUU HIP, Hanya Menunda Justru Potensial Picu Konflik Horizontal
Minggu, 28 Juni 2020 - 19:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR diminta untuk tegas mencabut Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, penundaan pembahasan RUU ini justru bisa memicu kemarahan publik yang dikhawatirkan berujung pada konflik horizontal.
"Kalau sekadar ditunda, lalu nanti diubah namanya atau judul undang-undangnya, lalu dibahas lagi oleh DPR maka itu berpotensi terjadi eskalasi konflik ke depan. Jadi ini bukan hanya pertarungan soal elite, tapi ini persoalan konflik horizontal di depan," ujar Ujang Komarudin dihubungi SINDOnews, Minggu (28/6/2020).
(Baca: Ketum ICMI Imbau Presiden-Parpol Cabut RUU HIP dari Prolegnas)
Potensi ini bisa dilihat dari adanya aksi demonstrasi dan juga pembakaran bendera PDIP. Padahal, saat ini sebenarnya masih dalam kondisi pandemi corona (Covid-19). "Artinya kalau eskalasi saat ini saja sudah ramai begitu, apalagi saat undang-undang ini berjalan. Karena kalau ditunda, suatu saat nanti bisa dibahas lagi. Ini kemungkinan besar akan memicu konflik di kemudian hari," tuturnya.
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bahwa DPR akan menyetop pembahasan RUU HIP, Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) mengatakan, pernyataan menyetop atau menghentikan pembahasan belum cukup.
(Baca: Tujuan dan Isi Tak Sinkron, UGM: Cara Pikir RUU HIP Perlu Overhaul)
"Pemerintah dan DPR jangan main api. Ini masyarakat sedang marah, sedang geram terkait RUU HIP. Kalau sekadar menyetop, itu kan kalau berhenti bisa maju lagi. Kalau kita mengendarai mobil, stop kan bisa jalan lagi ini mobil. Tapi kalau dibatalkan, dicabut dari prolegnas, ini clear. Artinya mereka tidak akan membahas lagi," tuturnya.
Dikatakan Ujang, penolakan RUU HIP terjadi di mana-mana. Jangan sampai stabilitas politik yang sudah aman ini dipicu oleh RUU HIP yang kontroversial ini kemudian menjadi konflik horizontal di masyarakat.
Pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, penundaan pembahasan RUU ini justru bisa memicu kemarahan publik yang dikhawatirkan berujung pada konflik horizontal.
"Kalau sekadar ditunda, lalu nanti diubah namanya atau judul undang-undangnya, lalu dibahas lagi oleh DPR maka itu berpotensi terjadi eskalasi konflik ke depan. Jadi ini bukan hanya pertarungan soal elite, tapi ini persoalan konflik horizontal di depan," ujar Ujang Komarudin dihubungi SINDOnews, Minggu (28/6/2020).
(Baca: Ketum ICMI Imbau Presiden-Parpol Cabut RUU HIP dari Prolegnas)
Potensi ini bisa dilihat dari adanya aksi demonstrasi dan juga pembakaran bendera PDIP. Padahal, saat ini sebenarnya masih dalam kondisi pandemi corona (Covid-19). "Artinya kalau eskalasi saat ini saja sudah ramai begitu, apalagi saat undang-undang ini berjalan. Karena kalau ditunda, suatu saat nanti bisa dibahas lagi. Ini kemungkinan besar akan memicu konflik di kemudian hari," tuturnya.
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bahwa DPR akan menyetop pembahasan RUU HIP, Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) mengatakan, pernyataan menyetop atau menghentikan pembahasan belum cukup.
(Baca: Tujuan dan Isi Tak Sinkron, UGM: Cara Pikir RUU HIP Perlu Overhaul)
"Pemerintah dan DPR jangan main api. Ini masyarakat sedang marah, sedang geram terkait RUU HIP. Kalau sekadar menyetop, itu kan kalau berhenti bisa maju lagi. Kalau kita mengendarai mobil, stop kan bisa jalan lagi ini mobil. Tapi kalau dibatalkan, dicabut dari prolegnas, ini clear. Artinya mereka tidak akan membahas lagi," tuturnya.
Dikatakan Ujang, penolakan RUU HIP terjadi di mana-mana. Jangan sampai stabilitas politik yang sudah aman ini dipicu oleh RUU HIP yang kontroversial ini kemudian menjadi konflik horizontal di masyarakat.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda