PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 19:17 WIB
loading...
PSI konsisten menolak pasal tentang penodaan agama dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) konsisten menolak pasal tentang penodaan agama dicantumkan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
“Selama DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat dan RUU KUHP tetap dipaksakan memuat unsur-unsur penodaan agama, PSI konsisten menolak pasal tersebut,” kata Juru bicara PSI, Mohamad Guntur Romli, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2020).
Guntur menuturkan, alasan mendasar PSI menolak pasal penistaan agama dalam RUU KUHP adalah ketidakjelasan tolak ukur atau unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat memusuhi atau menodai agama. RUU KUHP yang kontroversial ini dikabarkan segera dibahas kembali, setelah pemerintah dan DPR sepakat menundanya pada akhir September 2019 lalu. (Baca juga: DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan)
Lebih jauh dia menjelaskan, di antara pasal 304 – 309 RUU KUHP yang memuat ketentuan tindak pidana terhadap agama, pasal 304 masih sangat subjektif dan multitafsir. Pasal ini juga rawan dipolitisasi, apalagi saat ini ada 270 daerah yang bersiap menggelar pemilihan kepada daerah (Pilkada) secara serentak.
Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. (Baca juga: Ini Pasal-Pasal Kontroversial RUU KUHP yang Perlu Kamu Tahu)
“Selama DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat dan RUU KUHP tetap dipaksakan memuat unsur-unsur penodaan agama, PSI konsisten menolak pasal tersebut,” kata Juru bicara PSI, Mohamad Guntur Romli, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2020).
Guntur menuturkan, alasan mendasar PSI menolak pasal penistaan agama dalam RUU KUHP adalah ketidakjelasan tolak ukur atau unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menilai apakah suatu perbuatan bersifat memusuhi atau menodai agama. RUU KUHP yang kontroversial ini dikabarkan segera dibahas kembali, setelah pemerintah dan DPR sepakat menundanya pada akhir September 2019 lalu. (Baca juga: DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan)
Lebih jauh dia menjelaskan, di antara pasal 304 – 309 RUU KUHP yang memuat ketentuan tindak pidana terhadap agama, pasal 304 masih sangat subjektif dan multitafsir. Pasal ini juga rawan dipolitisasi, apalagi saat ini ada 270 daerah yang bersiap menggelar pemilihan kepada daerah (Pilkada) secara serentak.
Pasal 304 RUU KUHP menyebutkan, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. (Baca juga: Ini Pasal-Pasal Kontroversial RUU KUHP yang Perlu Kamu Tahu)
Lihat Juga :