Merasa Petugas Partai, Jokowi Diprediksi Tak Kirim Surat Penundaan RUU HIP
Minggu, 28 Juni 2020 - 18:46 WIB
Presiden Joko Widodo berpidato pada pembukaan Kongres V PDIP di Sanur, Bali, pada Agsutus 2019 silam. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Nasib penundaan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) belum jelas. Pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk mengirim surat resmi untuk mempertegaskan pernyataan penundaan pembahasan.
Pengamat politik Cecep Hidayat mengatakan jika ingin meraih simpati masyarakat, Jokowi akan mengirim surat penghentian RUU HIP ke DPR. “Kalau memang dia mencari tabungan politik,” ujar dia saat dihubungi SINDOnews, Minggu (18/6/2020).
(Baca: Ketum ICMI Imbau Presiden-Parpol Cabut RUU HIP dari Prolegnas)
Masalahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak membutuhkan tabungan politik karena pemilu selanjutnya sudah tidak bisa maju kembali. Cecep memprediksi Jokowi tidak akan mengirim surat penundaan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu demi menjaga hubungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai mendorong RUU HIP dan mengusung Jokowi hingga tampuk singsasan RI-1.
Pengamat politik Cecep Hidayat mengatakan jika ingin meraih simpati masyarakat, Jokowi akan mengirim surat penghentian RUU HIP ke DPR. “Kalau memang dia mencari tabungan politik,” ujar dia saat dihubungi SINDOnews, Minggu (18/6/2020).
(Baca: Ketum ICMI Imbau Presiden-Parpol Cabut RUU HIP dari Prolegnas)
Masalahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak membutuhkan tabungan politik karena pemilu selanjutnya sudah tidak bisa maju kembali. Cecep memprediksi Jokowi tidak akan mengirim surat penundaan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu demi menjaga hubungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai partai mendorong RUU HIP dan mengusung Jokowi hingga tampuk singsasan RI-1.
Lihat Juga :