Polisi: ACT Potong Dana Rp450 Miliar dari Total Rp2 Triliun
Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:38 WIB
Polri mengungkapkan Rp450 miliar dari total dana Rp2 triliun digunakan untuk operasional ACT. Foto: MNC/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat melalui Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ). Keempat tersangka juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta lain terkait aliran dana ACT.
"Selain Rp103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Empat Tersangka ACT Tak Ditahan, Bareskrim: Diputuskan Usai Diperiksa Jumat Pekan Ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta lain terkait aliran dana ACT.
"Selain Rp103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dari Rp 2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Empat Tersangka ACT Tak Ditahan, Bareskrim: Diputuskan Usai Diperiksa Jumat Pekan Ini
Lihat Juga :