Siap Ditahan, Mantan Presiden ACT Bawa Baju dan Makanan untuk di Penjara

Jum'at, 29 Juli 2022 - 13:17 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin melambaikan tangan saat akan memasuki ruangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022). FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
JAKARTA - Bekas petinggi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Ahyudin mengaku siap bila harus ditahan usai dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022). Ahyudin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

"Sangat siap (ditahan). Siang selesai Jumatan (pemeriksaannya)," kata Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkiflisaat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, Pupun berkata kliennya telah mempersiapkan barang bawaan pribadi untuk di balik jeruji. "Semua kami bawa termasuk oleh-oleh. Seperti rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Sudah kami persiapkan (baju) karena sudah kami prediksikan," katanya.

Penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri akan memeriksa empat petinggi ACT yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT pada Jumat (29/7/2022) hari ini. Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!