Antisipasi Parpol Tak Bisa Isi Sipol, Bawaslu Bolehkan Berkas Pendaftaran Manual

Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:52 WIB
Baca juga: KPU Sebut 31 Partai Politik Miliki Akses Sipol

Terkait verifikasi administrasi, Toto menjelaskan, pihaknya mengetahui masih ada sebagian parpol yang sudah terdaftar dalam Sipol ada yang belum mengisi setengah dari berkas yang diperlukan.

"Sipol di bawah 50 persen dari Bawaslu belum bisa membaca kenapa mereka belum melengkapi. Ini kan mau masuk pendaftaran. Upaya cegah kita melakukan peringatan kepada mereka. Jika partai ada mengalami kesulitan, kita minta mereka menggunakan alat bantu untuk dibawa ke KPU," jelas Toto.

Ia juga memastikan, proses pendaftaran dan penyiapan berkas juga bisa dilaksanakan secara manual. "Jadi jangan ada alasan gaptek. Bisa kok pakai manual. Mungkin secara teknologi mereka tidak sampai. Kalau ada laporan temuan kita ingatkan mereka," ungkapnya.

Dikatakan Toto, upaya pencegahan parpol tidak bisa mendaftar karena kesulitan mengisi Sipol juga sudah dilakukan antisipasi oleh Bawaslu semaksimal mungkin.

"Selain itu kalau mereka masih melaporkan kita terima laporan pengaduan mereka dengan bukti formil yang ada. Jangan sampai karena tidak ada akses Sipol mereka tidak bisa ikut Pemilu," tutup Toto Haryono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!