Antisipasi Parpol Tak Bisa Isi Sipol, Bawaslu Bolehkan Berkas Pendaftaran Manual

Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:52 WIB
Bagi partai politik kesulitan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa membawa berkas pendaftaran secara manual. Hal ini ditegaskan oleh Bawaslu. Foto/MPI
JAKARTA - Bagi partai politik (parpol) kesulitan mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa membawa berkas pendaftaran secara manual. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Toto Haryono.

"Nanti kami akan mengingatkan parpol peserta Pemilu agar mereka segera mengisi Sipol tersebut," kata Toto usai diskusi dengan media di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).



"Jadi nanti saat masa pendaftaran selesai tidak ada protes dari mereka. Kita akan mendampingi di verifikasi faktual," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol

Toto menyebutkan, nantinya dalam pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan secara door to door dan tidak bisa dilakukan hanya di atas meja saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!