Begini Kronologi Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Perlindungan untuk Istri dan Bharada E
Kamis, 28 Juli 2022 - 21:11 WIB
"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," terang Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan masih mendalami alasan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E meminta perlindungan.
"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan, jajarannya sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh P dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum. "Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan masih mendalami alasan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E meminta perlindungan.
"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan, jajarannya sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh P dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum. "Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," tuturnya.
(muh)
tulis komentar anda