Yasonna Akan Perjuangkan Aspirasi Forum Dokter Susah Praktik

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:41 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerima kunjungan Forum Dokter Susah Praktik. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerima keluhan dari Forum Dokter Susah Praktik. Adapun keluhan yang disampaikan kepada Yasonna mengenai sulitnya mendapat izin praktik di Indonesia.

Para dokter Indonesia yang mayoritas lulusan luar negeri itu mengeluhkan masalah tersebut saat bertemu Yasonna di Kantor Menkumham, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Salah satu perwakilan Forum Dokter Susah Praktik Dr Rulando Putra Augustyn mengungkapkan bahwa banyak rekan-rekannya sesama dokter lulusan luar negeri yang mengeluhkan prosedur dan tingginya biaya untuk mendapatkan izin praktik di Indonesia.

Dirinya berharap pemerintah Indonesia memperjuangkan aspirasi para dokter melalui revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. “Ilmu saya rasa sama, profesi kita ini dibutuhkan banyak orang, semua butuh Kesehatan,” kata Rulando yang menempuh studi dokternya di Rusia.





Rulando mengaku belum juga mendapat izin praktik kedokteran di Indonesia sejak menyelesaikan studi kedokterannya di Rusia dan kembali ke Indonesia sekitar setahun lalu. Akibat sulitnya mendapatkan izin praktik sebagai dokter, saat ini Rulando mengaku bekerja di perusahaan asuransi.

Sedangkan rekan-rekannya sesama dokter kembali ke negara tempat mereka menempuh studi agar bisa praktik sebagai dokter. “Saya tidak praktik, sekarang saya bekerja di bidang asuransi. Kenapa saya memilih jalur itu, karena saya punya keluarga dan butuh untuk membiayai hidup, untuk bisa mandiri,” tutur Rulando.

“Teman-teman saya (sesama dokter lulusan) dari Rusia, dari Tiongkok, dan lulusan negara lain juga satu suara bagaimana bisa menyampaikan permasalahan ini ke pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Penasihat Forum Dokter Susah Praktik Dr dr Judilherry Justam menjelaskan bahwa salah satu penyebab sulitnya putra-putri Indonesia mendapatkan izin praktik setelah kembali dari studi di luar negeri adalah karena terlalu besarnya kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang merupakan organisasi swasta tapi tercantum dalam undang-undang.

“Adanya organisasi swasta di dalam undang-undang itu enggak lazim, sehingga dia memiliki kewenangan monopoli. Monopolinya dua, rekomendasi izin praktik, dan surat rekomendasi itu diberikan kolegium yang dibentuk IDI, ini keliru,” tutur Judilherry.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More