Jadi Buronan KPK, Mardani H Maming Dinonaktifkan dari Bendahara Umum PBNU
Rabu, 27 Juli 2022 - 21:29 WIB
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan Mardani H Maming, buronan KPK kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan Mardani H Maming, buronan KPK kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
Penonaktifan ini berlaku seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani H Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pascasidang praperadilan otomatis dia nonaktif untuk fokus masalah hukum,"kata Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu,(27/07/2022).
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mardani Maming
Penonaktifan ini berlaku seusai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani H Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pascasidang praperadilan otomatis dia nonaktif untuk fokus masalah hukum,"kata Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu,(27/07/2022).
Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mardani Maming
Lihat Juga :