Akhirnya Ikut Uji Materi Presidential Threshold 20%, Ini Alasan PKS

Selasa, 26 Juli 2022 - 23:29 WIB
residen PKS Ahmad Syaikhu mengatakan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan NKRI. Foto/ist
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya menggugat ambang batas pencapresan atau presidential threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan NKRI yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.

Hal tersebut disampaikannya seusai sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan oleh PKS selaku pemohon I dan Dr. Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Syaikhu mengatakan bahwa terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20% dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.





“Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” jelas Syaikhu.

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menambahkan bahwa permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di kisaran angka 7% sampai 9%. Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan, yakni penguatan sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat. Adanya angka PT itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen. Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zainudin menegaskan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sejenis yang sebelumnya tidak diterima dan ditolak oleh MK. “Kami sependapat dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More