KPK Gandeng Bareskrim Polri Tangkap Buronan Mardani Maming

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:14 WIB
KPK menggandeng Bareskrim Polri untuk menangkap Mardani H Maming yang hingga kini masih buron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan tersebut dilakukan setalah tim lembaga antirasuah tersebut tidak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu saat pelaksanaan jemput paksa di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming bepergian keluar dari Indonesia.



Baca juga: Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK

"Secara paralel, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan. KPK berharap Mardani kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali, Selasa (26/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!