KPK Gandeng Bareskrim Polri Tangkap Buronan Mardani Maming
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan tersebut dilakukan setalah tim lembaga antirasuah tersebut tidak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu saat pelaksanaan jemput paksa di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming bepergian keluar dari Indonesia.
"Secara paralel, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan. KPK berharap Mardani kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali, Selasa (26/7/2022).
Ali menerangkan, alasan penetapan DPO sendiri dikarenakan yang bersangkutan selalu mangkir dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait Mardani H Maming dapat menghubungi KPK dengan nomor call center 198.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," tegasnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming bepergian keluar dari Indonesia.
"Secara paralel, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan. KPK berharap Mardani kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali, Selasa (26/7/2022).
Ali menerangkan, alasan penetapan DPO sendiri dikarenakan yang bersangkutan selalu mangkir dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait Mardani H Maming dapat menghubungi KPK dengan nomor call center 198.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," tegasnya.
(cip)
tulis komentar anda