KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim

Senin, 27 April 2020 - 02:40 WIB
Sumber ini menegaskan, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Aries dan Ramlan telah terbit sejak Maret 2020. Penetapan ini setelah muncul fakta-fakta dalam persidangan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, terdakwa penerima suap mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Elfin Muhtar, dan terdakwa pemberi suap pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Sebelum penangkapan Aries dan Ramlan, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi pada Kamis (12/03/2020). Di antaranya ruang sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim, ruangan pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim termasuk ruang kerja Aries, dan kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa Ahmad Yani dkk, terungkap bahwa ada sejumlah pihak yang diduga menerima suap dari Robi selain Yani dan Elfin. Di antaranya Aries HB menerima sekitar Rp3 miliar, 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dengan total Rp4,8 miliar, dan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah sejumlah Rp2 miliar.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!