Sudah Siapkah Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang?
Selasa, 26 Juli 2022 - 12:58 WIB
Contoh, hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sulit diukur nilainya karena yang dijaminkan adalah hak intelektual dari ciptaan. Oleh karena itu, perlu ada pihak ketiga sebagai lembagai penilai (apprisal) bagi hak cipta yang dijaminkan. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah salah satu lembaga yang dapat memberikan penilaian hak cipta.
Beberapa LMK yang ada di Indonesia misalnya Karya Cipta Indonesia (KCI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). LMK inilah yang bertugas mengumpulkan royalti dari para pengguna karya cipta dan dari para musisi atau penyanyi yang tergabung di masing-masing LMK. LMK dapat menjadi acuan penyedia data bagi lembaga penilai.
Dalam mekanisme penilaian benda yang akan dijadikan agunan dan dibebani lembaga penjaminan, praktik yang selama ini lazim terjadi di lapangan adalah lembaga keuangan pemberi kredit (kreditor menggunakan jasa penilai publik yang lazim disebut appraisal. Penilai publik adalah pihak ketiga yang merupakan profesi penunjang di sektor keuangan, dan dapat memberikan pertimbangan profesional mengenai penilaian nilai ekonomi benda yang akan dibebani lembaga jaminan.
Selain dari lembaga penilai aset kendala yang didapatkan dari HKI sebagai jaminan ini yaitu bahwa OJK dan BI belum menjadikan HKI sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan pada bank.
Penerapan HKI sebagai jaminan kredit di perbankan masih terkendala karena belum ada revisi Pasal 43 Peraturan BI nomor 14/15/PBI/2012 tentang jenis agunan kredit.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Beberapa LMK yang ada di Indonesia misalnya Karya Cipta Indonesia (KCI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). LMK inilah yang bertugas mengumpulkan royalti dari para pengguna karya cipta dan dari para musisi atau penyanyi yang tergabung di masing-masing LMK. LMK dapat menjadi acuan penyedia data bagi lembaga penilai.
Dalam mekanisme penilaian benda yang akan dijadikan agunan dan dibebani lembaga penjaminan, praktik yang selama ini lazim terjadi di lapangan adalah lembaga keuangan pemberi kredit (kreditor menggunakan jasa penilai publik yang lazim disebut appraisal. Penilai publik adalah pihak ketiga yang merupakan profesi penunjang di sektor keuangan, dan dapat memberikan pertimbangan profesional mengenai penilaian nilai ekonomi benda yang akan dibebani lembaga jaminan.
Selain dari lembaga penilai aset kendala yang didapatkan dari HKI sebagai jaminan ini yaitu bahwa OJK dan BI belum menjadikan HKI sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan pada bank.
Penerapan HKI sebagai jaminan kredit di perbankan masih terkendala karena belum ada revisi Pasal 43 Peraturan BI nomor 14/15/PBI/2012 tentang jenis agunan kredit.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :