PKS Tegaskan Program Poligami dengan Janda Sudah Dibatalkan
Selasa, 26 Juli 2022 - 12:03 WIB
Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri menyatakan bahwa program poligami dengan janda sudah dibatalkan sejak tahun lalu. FOTO/DOK.PKS
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menegaskan bahwa program poligami dengan janda sudah dibatalkan sejak tahun lalu. Program poligami dengan janda ini sebelumnya tercantum dalam surat Tazkirah Nomor 12 tentang Solidaritas Terdampak Pandemi.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri merespons kembali viralnya pemberitaan terkait anjuran bagi kader PKS yang mampu agar berpoligami dengan janda demi menyejahterakan anak yatim korban Covid-19.
"Sudah dicabut itu edaran. Sudah lama sekali. Dua hari setelah surat edaran dikeluarkan langsung dibatalkan," ujar Ahmad Mabruri, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: PKS Bolehkan Kader Poligami, Begini Penjelasannya
Ia memastikan bahwa program tersebut sudah dibatalkan dan tidak berlaku. "Iya itu sudah dibatalkan dan dicabut," tutup Ahmad Mabruri.
Untuk diketahui, Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat mencabut Tazkirah Nomor 12 tentang Solidaritas Terdampak Pandemi.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri merespons kembali viralnya pemberitaan terkait anjuran bagi kader PKS yang mampu agar berpoligami dengan janda demi menyejahterakan anak yatim korban Covid-19.
"Sudah dicabut itu edaran. Sudah lama sekali. Dua hari setelah surat edaran dikeluarkan langsung dibatalkan," ujar Ahmad Mabruri, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: PKS Bolehkan Kader Poligami, Begini Penjelasannya
Ia memastikan bahwa program tersebut sudah dibatalkan dan tidak berlaku. "Iya itu sudah dibatalkan dan dicabut," tutup Ahmad Mabruri.
Untuk diketahui, Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat mencabut Tazkirah Nomor 12 tentang Solidaritas Terdampak Pandemi.
Lihat Juga :