Keberpihakan Fiskal Masyarakat Rentan

Senin, 27 April 2020 - 06:25 WIB
Prof Chandra Fajri Ananda. Foto/Istimewa
Prof Candra Fajri Ananda

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia

Penyebaran wabah Covid-19 masih terus meluas dan belum menunjukkan penurunan, bahkan hingga kini juga belum ada kepastian tentang berakhirnya pandemi. Hal yang pasti terjadi saat ini adalah peningkatan jumlah pengangguran dalam jumlah besar dan ancaman mudik dari para pekerja migran.



Sektor pertama yang paling terdampak akibat wabah Covid-19 di Indonesia ialah sektor pariwisata. Hotel, restoran, tempat-tempat wisata, bandara, pelabuhan pengunjungnya sudah menurun drastis akibat korona, bahkan tidak sedikit yang kini telah merumahkan para pekerjanya. Selain itu, lapangan usaha lain yang juga mengalami dampak buruk akibat Covid-19 adalah penyediaan akomodasi dan makan minum, transportasi, pergudangan, dan perdagangan, baik perdagangan besar maupun eceran.

Di luar pekerja formal tersebut, kelompok yang mengalami dampak paling parah adalah pekerja bebas atau pekerja lepas, berusaha sendiri (yang pada umumnya berskala mikro), berusaha sendiri dengan dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, dan pekerja keluarga/tak dibayar. Center of Reform on Economics (CORE) memperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pengangguran terbuka pada kuartal II/2020 dengan skenario terburuk mencapai 9,35 juta orang.

Selain masalah PHK di sektor formal, pemerintah juga perlu memperhatikan kesinambungan mata pencaharian di sektor informal. Pasalnya, daya tahan ekonomi para pekerja di sektor informal relatif rapuh, terutama bagi yang bergantung pada penghasilan harian, mobilitas orang, dan aktivitas orang-orang yang bekerja di sektor formal. Terlebih lagi jumlah pekerja di sektor informal di Indonesia lebih besar dibanding pekerja sektor formal, yakni mencapai 71,7 juta orang atau 56,7% dari total jumlah tenaga kerja.

Peran (Extraordinary) Pemerintah

Fungsi pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian sangat jelas, yakni bertugas untuk stabilisasi, alokasi, dan distribusi sumber daya. Pada fungsi alokasi ini, pemerintah memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik. Selain itu, fungsi lain termasuk juga pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan (fungsi distribusi) serta penciptaan lingkungan makroekonomi yang kondusif (fungsi stabilisasi). Fungsi-fungsi dasar tersebut dalam praktiknya diterjemahkan sebagai regulasi aturan main (kebijakan fiskal).

Otoritas kebijakan fiskal di pemerintahan sebagian besar berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan otoritas kebijakan moneter berada di bawah Bank Indonesia (BI), dengan dukungan legal formal masing-masing. Keduanya mengacu pada dua instrumen kebijakan yang digunakan untuk mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More